PELEPAHKURMA.COM – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan bahwasanya setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.
“Semua produk yang ada, yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia, wajib bersertifikat halal,” tegasnya saat ditemui di Gedung BPJPH, Jakarta Timur Kamis 24 Oktober 2024.
Adapun produk yang dimaksud Haikal mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik hingga fashion. “Terus yang dimaksud dengan produk yang saya bilang tadi, itu semua yang berbentuk makanan, minuman, kosmetik juga bahkan fashion ya, barang guna semua. Dan sembelihan juga, jangan lupa,” terangnya.
Haikal mengingatkan bahwasanya jika masih ada pelaku usaha yang prodaknya belum bersertifikasi halal, maka sanksi yang siap diberikan. Mulai dari peringatan tertulis, hingga penarikan produk dari peredaran.
Jadi nanti, sambungnya, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya, belum juga mau proses, belum juga ada logo daripada Halal ini, Halal Indonesia, akan kena sanksi.
“Sanksinya pertama administratif, kita kasih persuasif. Kita kasih peringatan, kita kasih persuasif. Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah, berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan produk dari peredaran,” tegas Haikal.
Haikal mengimbau agar seluruh pelaku usaha segera mendaftar sertifikasi halal secara online di halal.go.id. “Sanksi ini berlaku bagi yang tau, maupun yang nggak tau. Mulai 18 Oktober 2024,” tandasnya.