Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Pelepahkurma
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Umrah-Haji
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ta’lim
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Umrah-Haji
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ta’lim
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • GALERI
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Pelepahkurma
No Result
View All Result
Home PETISI Tanya Jawab

Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Wudhu merupakan kegiatan menyucikan diri dari hadats kecil agar bisa melaksanakan ibadah dengan sah.

Admin by Admin
29 Oktober 2024
in Tanya Jawab
0
Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ilustrasi 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu. (Foto; Pelepahkurma.com/Pool/Dok. Kemenag)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PELEPAHKURMA.COM – Wudhu merupakan kegiatan menyucikan diri dari hadats kecil agar bisa melaksanakan ibadah dengan sah, seperti shalat, tawaf, dan ibadah sejenis. Dalam praktiknya, wudhu seseorang bisa menjadi batal ketika terjadi salah satu dari 4 hal yang dapat membatalkan wudhu. Apa saja itu?

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan, ada 4 hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats, yaitu sebagaimana berikut:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.

Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

“…. salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air,”.

2. Hilang Akal

Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal. Rasulullah Saw bersabda:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Namun demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.

3. Bersentuhan Kulit

​​​​​​​Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“… atau kalian menyentuh perempuan.”

Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.

Demikian pula tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya. Lalu bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?

Wudhu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram. Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.

Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudhunya menjadi batal.

4. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan. Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.

Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya. Wallahu a‘lam

(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)

Tags: 4 HalDapatMembatalkan Wudhu
Previous Post

Pembimbing Manasik Wajib Punya Sertifikat Agar Ibadah Makin Mabrur

Next Post

Menag Tancap Gas, Perkuat Sains dan Digitalisasi Pendidikan Agama

Admin

Admin

Next Post
Menag Tancap Gas, Perkuat Sains dan Digitalisasi Pendidikan Agama

Menag Tancap Gas, Perkuat Sains dan Digitalisasi Pendidikan Agama

Berita Terpopular

  • Santri itu seperti “Khabar Jumlah”

    Santri itu seperti “Khabar Jumlah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yang Sembunyi-Sembunyi Itu Lebih Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Per Juli 2024, Indonesia Masih Jadi Destinasi Wisata Halal Terbaik Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengambil Pelajaran dari Kesalehan Pepohonan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya “Cangkem Elek” dalam Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Yuk, Pahami Indeks Saham Syariah!

Yuk, Pahami Indeks Saham Syariah!

9 bulan ago
Tabungan Nambah 2,5 Juta Pertahun, BSI Kepincut Bikin SuperApps

Tabungan Nambah 2,5 Juta Pertahun, BSI Kepincut Bikin SuperApps

9 bulan ago
Laba Bank Syariah Indonesia Capai Rp5,11 Triliun Tumbuh 21,60%

Laba Bank Syariah Indonesia Capai Rp5,11 Triliun Tumbuh 21,60%

9 bulan ago
Pelepahkurma

Berita terkini seputar isu-isu syariah, artikel mendalam tentang berbagai topik, mulai dari ibadah, akhlak, hingga keuangan syariah.

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Pelepahkurma.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Umrah-Haji
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ta’lim
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • GALERI
    • Foto
    • Video

Copyright © 2024 Pelepahkurma.com. All rights reserved.