PELEPAHKURMA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi terkait pemberdayaan zakat di daerah. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur, bercerita bahwa program Kampung Zakat bisa menjadi contoh baik dalam penyaluran zakat yang tepat sasaran.
Rakor ini dihadiri 50 perwakilan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. Di hadapan mereka, Waryono menekankan bahwa potensi zakat yang besar belum digarap secara maksimal dan memerlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, BAZNAS, LAZ, dan masyarakat.
“Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim memiliki potensi zakat yang sangat besar. Namun, pengelolaan zakat masih menghadapi tantangan, seperti pemahaman regulasi yang kurang dan rendahnya koordinasi antar lembaga pengelola zakat,” ujar Prof. Waryono di Samarinda, dari laman resmi Kemenag, Kamis, 24 Oktober 2024.
Waryono menilai program Kampung Zakat telah berperan besar dalam mengentaskan kemiskinan di berbagai wilayah. Meski demikian, ia menekankan perlunya evaluasi berkala dan perbaikan berkelanjutan untuk memastikan program ini tepat sasaran.
“Kampung Zakat harus menjadi contoh sukses dalam penyaluran zakat. Kita perlu memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi mustahik,” lanjutnya.
Selain program Kampung Zakat, ia juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan zakat. Ia mendorong agar data kemiskinan daerah diintegrasikan dengan data zakat untuk penyaluran yang lebih tepat sasaran.
“Data dari Regsosek merupakan sumber informasi yang sangat komprehensif. Jika kita memanfaatkannya dengan baik, program pemberdayaan berbasis zakat akan semakin efektif dan tepat guna,” tambah Prof. Waryono.
Hal lain yang ditekankan Waryono terkait pentingnya peningkatan kapasitas amil zakat. Menurutnya, pengelola zakat harus memahami regulasi dengan baik serta memiliki komitmen yang tinggi dalam melayani masyarakat.
“Amil zakat harus memiliki dedikasi tinggi. Mereka bukan sekadar pengumpul dana, tetapi pelayan umat yang memiliki tanggung jawab sosial besar,” tegasnya.
Menanggapi proses judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Prof. Waryono berharap agar seluruh pihak bisa bersatu untuk menemukan solusi terbaik demi menjaga kesinambungan semangat kebersamaan dalam pengelolaan zakat. “Zakat adalah ibadah sosial yang penting. Semua pihak harus menjaga komitmen untuk bersinergi dalam mengelolanya demi kebaikan bersama,” tutupnya.
Dalam Rakor yang digelar oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur bersama BAZNAS Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, dilaporkan bahwa pada semester pertama 2024, zakat telah disalurkan kepada 57.788 mustahik. Sementara pada tahun 2023, jumlah mustahik yang menerima zakat mencapai 87.661 orang, dengan 132 di antaranya berhasil keluar dari garis kemiskinan dan 36 lainnya telah menjadi muzaki.